Ruang Lingkup Materi Biologi SMA, MA, SMALB, Paket C, Bentuk Lain yang Sederajat 2025

Ruang lingkup materi Biologi di Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Paket C, dan Bentuk Lain yang
sederajat:
  1. pengamatan dan pencatatan menggunakan alat bantu untuk memunculkan pertanyaan yang akan diselidiki, identifikasi pertanyaan ilmiah secara mandiri dan mengajukan hipotesis, eksperimen, pengolahan dan peningkatan kualitas data, refleksi dan penyimpulan, serta komunikasi hasil penyelidikan secara sistematis;
  2. ekosistem, keanekaragaman hayati, dan pelestariannya;
  3. bioproses pada tingkat sel yang mencakup struktur sel, pembelahan sel, transpor pada membran, sintesis protein dan metabolisme yang mendukung keberlangsungan makhluk hidup;
  4. keterkaitan antar sistem organ dalam tubuh untuk merespon stimulus internal dan eksternal;
  5. pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup;
  6. pewarisan sifat berdasarkan hukum Mendel dan pemecahan masalah kehidupan sehari-hari berkaitan dengan pewarisan sifat;
  7. virus dan perannya dalam kehidupan manusia;
  8. bioteknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupanmanusia; dan
  9. teori evolusi makhluk hidup dan perkembangannya.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejang pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
 

Trending content

Forum statistik

Topik
85
Pesan
93
Anggota
245
Anggota terbaru
Enrico Valentino Leiwakab
Back
Top